Dasar Hukum

BRK Jambi beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur BRK Jambi:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    • Menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
    • Mengatur penguatan riset dan inovasi yang bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    • Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Jambi, dalam mengelola riset dan inovasi sesuai dengan kebutuhan daerah.
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pembentukan BRK Jambi
    • Mengatur pembentukan dan organisasi BRK Jambi, termasuk tugas dan fungsi lembaga ini dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui riset dan teknologi.
  5. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Menetapkan pedoman pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam proyek riset dan pengembangan teknologi di BRK Jambi.
  6. Keputusan Gubernur Jambi tentang Pengelolaan Riset dan Inovasi Daerah
    • Mengatur kebijakan dan prosedur terkait riset dan inovasi yang dilaksanakan oleh BRK Jambi.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pengelolaan Riset dan Inovasi
    • Memberikan pedoman dan regulasi terkait penyelenggaraan riset dan pengembangan teknologi yang relevan dengan kebutuhan daerah dan nasional.

Dengan dasar hukum ini, BRK Jambi memiliki kewenangan yang sah untuk melaksanakan tugas riset dan inovasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.